PROFIL KEJADIAN MEDICATION ERROR DI INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT “X” DI JAKARTA UTARA TAHUN 2020
Main Article Content
Abstract
Salah satu tujuan pelayanan kefarmasian yaitu melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien. Salah satu Standar Pelayanan Minimal Farmasi Rumah Sakit adalah tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat (100%). Medication error juga merupakan salah satu jenis medical error yang paling umum terjadi di rumah sakit. Kesalahan pengobatan juga dapat menimbulkan berbagai macam efek negatif bagi pasien. Dalam proses penggunaan obat yang meliputi prescribing, transcribing, dispensing dan administering, dispensing menduduki peringkat pertama. Maka dari itu, perlu dilakukan evaluasi mengenai fase dan tipe medication error. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui profil kejadian medication error di Instalasi farmasi Rumah Sakit “X” Jakarta Utara tahun 2020. Penelitian ini mengumpulkan data secara retrospektif dan disajikan dalam bentuk tabel. Penelitian ini dilakukan dengan metode deskriptif kuantitatif. Metode pengambilan data dilakukan dengan total sampling yaitu semua laporan kejadian medication error di Instalasi Farmasi Rumah Sakit “X” tahun 2020 sebanyak 37 kejadian. Penelitian ini menunjukkan hasil kejadian medication error pada fase prescribing sebesar 0%, fase transcribing 29,73%, fase dispensing sebesar 62,16%, dan fase administering sebesar 8,11%..
Kata Kunci: medication error, transcribing, dispensing, administering
Article Details
References
Menteri Kesehatan RI 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan kefarmasian Di Rumah sakit. Jakarta: Kemenkes RI; 2016. 3, 5, 6–7 p.
Menkes R. Modul penggunaan obat rasional. Kementerian Kesehatan RI. 2011. 9 p.
Ismainar H. Keselamatan Pasien di Rumah sakit. 1st ed. Yogyakarta: Deepublish; 2019. 93, 94,96-100 p.
Nunung Rachmawati YH. MANAJEMEN PATIENT SAFETY Konsep & Aplikasi Patient Safety dalam Kesehatan. Yogyakarta: PT. Pustaka Baru; 2019. 105 p.
Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik 2008. Tanggung Jawab Apoteker Terhadap Keselamatan Pasien (Patient Safety). Jakarta: Depkes RI; 2008. 2, 10, 20, 25–28, 40 p.
Nugraha FF. Identifikasi Medication Error Fase Administration pada Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang. J Ilm Kesehat Inst Med DRG Suherman. 2019;1(1).
Fatimah S, Rochmah NN, Pertiwi Y. Analisis Kejadian Medication Error Resep Pasien Rawat Jalan di Rumah Sakit X Cilacap. J Ilm JOPHUS J Pharm UMUS. 2020;2(01):42.
Susanti I. Identifikasi Medication Error pada fase Prescribing, Transcribing, dan Dispensing di Depo Farmasi Rawat Inap Penyakit Dalam Gedung Teratai, Instalasi Farmasi RSUP Fatmawati Periode 2013 (Skripsi). Vol. 4, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; 2016.
Rikomah SE. Farmasi Rumah Sakit. Yogyakarta: Deepublish CV Budi Utama; 2017. 137–139 p.
Menteri Kesehatan RI 2008. Surat Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008. Jakarta: Kemenkes RI; 2008.
Rizki YR, Nugraha FF. Identifikasi Medication Error Fase Prescribing, Transcribing, Dispensing Pada Pasein Rawat Inap Di Rumah Sakit Sentra Medika Cikarang. J Ilm Kesehat Inst Med drgSuherman. 2019;1(1).
Pernama AM. Evaluasi Medication Error Pada Resep Pasien Diabetes Mellitus Tipe II Ditinjau Dari Fase Prescribing, Transcribing Dan Dispensing Di Instalasi Rawat Jalan Salah Satu Rumah Sakit Jakarta Utara. 2017. 1–73 p.
Menteri Kesehatan RI 2017. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien. Jakarta: Kmenekes RI; 2011. 3, 34–42 p.